" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " boleh menjama ' sholat pada jalan pulang pergi dalam satu hari ? " 

" isi " : " assalaamu ' alaikum wr . wb . " , " moga ustadz dalam ada sehat wal afiat . " , " saya minta cerah dari ustadz untuk saya yang kerja harus gerak terus , dalam arti harus ada jalan yang jauh lama hari . " , " saya ingin tanya kena jama ' sholat fardhu jika kita ada jalan pulang pergi dalam satu hari . di mana jarak antara kota a dan kota b sekitar 50 km . sehingga jalan seluruh jadi 100 km ? di mana syarat boleh jama ' adalah 81 km . dan juga batas lama waktu untuk boleh menjama ' sholat fardhu adalah lama 3 hari , kurang lebih begitu yang saya tahu . " , " bagaimana pula jika saya dalam hari ada jalan di dalam kota yang total jarak yang tempuh lebih dari 81 km ? apalagi contoh di kota jakarta yang luas ini . " , " atas jawab saya ucap syukron . "

" jawaban1 " : " tue 21 february 2006 03 :37  " , "  5 . 887 views  n " , " n " , " n " , " assalaamu ' alaikum wr . wb . " , " moga ustadz dalam ada sehat wal afiat . " , " saya minta cerah dari ustadz untuk saya yang kerja harus gerak terus , dalam arti harus ada jalan yang jauh lama hari . " , " saya ingin tanya kena jama ' sholat fardhu jika kita ada jalan pulang pergi dalam satu hari . di mana jarak antara kota a dan kota b sekitar 50 km . sehingga jalan seluruh jadi 100 km ? di mana syarat boleh jama ' adalah 81 km . dan juga batas lama waktu untuk boleh menjama ' sholat fardhu adalah lama 3 hari , kurang lebih begitu yang saya tahu . " , " bagaimana pula jika saya dalam hari ada jalan di dalam kota yang total jarak yang tempuh lebih dari 81 km ? apalagi contoh di kota jakarta yang luas ini . " , " atas jawab saya ucap syukron . " , " n " , " masalah hukum shalat dalam safar memang cukup banyak alami beda dapat di kalang ulama . hal itu jadi karena begitu banyak dalil yang satu sama lain lihat saling beda . meski tetap masih bisa cari titik tua . " , " dan belum kita buat suatu dalil bila bentur dengan dalil lain , baik memang cari titik tua di antara dua . dengan demikian kita akan selamat dari bahaya nafi suatu dalil yang ada di hadap mata . " , " karena itu sangat wajar bila kita dapat para ulama beda dapat tentang boleh menjama shalat lihat dari segi batas minimal jarak jalan . paling tidak yang bisa kita tampil di sini adalah dapat yang cukup wakil dari agam dapat . " , " imam malik , imam asy - syafi i , imam ahmad bin hanbal dan lain kata minimal jarak 4 burud ( 16 farsakh ) . atau tara dengan 48 mil hasyimi . jarak 4 burud ini pun oleh bagi ulama hitung cara beda . ada yang kata 81 km bagaimana anda kata . ada juga yang kata 89 km atau tepat 88 , 704 . bagaimana yang cantum pada kitab bidayatul mujtahid bagi tahkik , juga di dalam kitab al - fiqhul islami wa adillatuhu karya dr . wahbah az - zuhaili halaman 1343 ( jilid2 ) . " , " abu hanifah dan kufiyun kata minimal jalan 3 hari . namun maksud bukan orang harus jalan lama tiga hari baru boleh menjama ' atau mengqashar shalat . yang maksud dengan jalan tiga hari adalah jarak yang biasa tempuh orang jalan kaki atau naik unta dalam jalan tiga hari lama . sehingga yang jadi ukur tetap jarak , bukan lama jalan . " , " langkah kaki pun bukan langkah yang buru - buru , tidak terlalu cepat juga tidak terlalu lambat . jalan dalam hari tidak harus jalan yang terus terus , lain sejak pagi hingga tengah hari , lalu istirahat . " , " sedang kalang az - zahiri kata tidak ada batas minimal seperti yang telah kami sebut di atas . jadi mutlak safar , arti berapa pun jarak yang penting sudah masuk dalam kriteria safar atau jalan . " , " orang musafir dapat ambil rukhsah ( ringan ) shalat dengan mengqashar dan menjama u2019 jika telah penuh jarak tentu . " , " rasulullah saw sabda : " , " ( hr muslim ) " , " ( hr at - tabrani , ad - daruqutni , hadits mauquf ) " , " adalah ibnu umar ra dan ibnu abbas ra . mengqashar shalat dan buka puasa pada jalan menepun jarak 4 burd yaitu 16 farsakh u201d . ibnu abbas jelas jarak minimal boleh qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh . " , " dan begitu yang laksana sahabat seperti ibnu abbas dan ibnu umar . sedang hadits ibnu syaibah tunjuk bahwa qashar shalat adalah jalan hari malam . dan ini adalah jalan kaki normal atau jalan unta normal . dan telah ukur nyata jarak adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh . dan dapat ini yang yakin mayoritas ulama seperti imam malik , imam asy - syafi u2019i dan imam ahmad serta ikut tiga imam tadi . " , " 1 . lazim yang sebut safar itu adalah jalan ke luar kota . sedang putar - putar di dalam kota meski jarak lebih dari 100 km , belum kata bagai safar , lain keliling . " , " 2 . jarak 16 farsakh yang telah tetap oleh banyak ulama ini tidak ukur pulang pergi , lain sekali jalan . meski pun demikian , orang sudah boleh mengqashar atau menjama ' shalatnya belum capai jarak 16 farsakh itu , asal posisi sudah keluar dari batas kota dan jarak jalan yang akan tuju minimal capai 16 farksah itu . " , " misal anda niat mau pergi ke puncak pass dari jakarta . jarak kira 90 km . begitu anda keluar dari kota jakarta , anda sudah boleh laku qashar atau jama . anda bisa shalat di henti sentul atau ciawi . tetapi anda belum boleh laku di rumah anda , atau di masjid depan rumah , karena anda masih adad dalam kota jakarta . " , " hal seperti ini banyak kita dapat terang dari para ulama . "
